kami ada penjualan dengan Instansi Pemerintah. Kalau menurut peraturan terbaru, PPN disetor atas nama Instansi Pemerintah ya bu. Untuk pembayaran pajaknya apa bila pihak instansi pemerintah tsb setor pajak tdk sesuai dgn masa pajak yg diterbitkan, apa perlu pemindahbukuan bu?
mengacu ke aturan PMK-231 tahun 2019 dan PMK-59 tahun 2022 terkait saat pembuatan faktur dan saat penyetoran PPN. setelah digali, kondisinya sudah sesuai.
NATASHA GHITA DESTYVIANI