Kalau untuk perusahaan baru (PT) yang modal (disetor) PT nya relatif besar yaitu > 10 milyar, apakah di awal operasional ketika penjualan masih sedikit (peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar) bisa tetap menggunakan pph tarif UMKM 0,5%? secara ada peraturan perundangan yang mengklasifikasikan usaha dengan modal di ata 10 milyar adalah termasuk usaha besar (bukan UMKM)
Sebenernya wp nya bingung Karena UMKM kalau di UU UMKM itu ada batasan modal dst Sedangkan di perpajakan yang bisa pakai tarif 0,5% final sebenernya wp yang memperoleh peredaran bruto tertentu jadi gaada hubungannya dengan setoran modal.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO