saya mau tanya mengenai faktur pajak masukan yang saya dapat dari perusahaan gas negara. faktur pajak yang saya dapat tersebut berkode 070. apakah saya tetap harus melaporakan FP tersebut dalam SPT ? walau status nya tidak dapat di kreditkan?
PM yang diterima WP tetap harus dilaporkan, meski mendapat fasilitas tidak dipungut (07) ke dalam bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (B3)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI