untuk pembuatan kode billing atas PPN kegiatan membangun sendiri, bolehkah kegiatan membangun sendiri di wilayah KPP kota A sedangkan Wajib Pajak merupakan WP di wilayah KPP kota B? sehingga billing yang dibuat tidak masuk ke penerimaan KPP dimana bangunan tsb berdiri?
Boleh, kita tidak membatasi WP yang ingin melakukan kegiatan membangun sendiri di wilayah lain, namun kita mengatur bagaimana tata cara pengisian SSP dan penyetoran pajaknya, lebih lanjut ada di PMK 61/2022 ya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI