apbila kami sudah melakukan pemusatan PPN akan tetapi ada vendor yang menerbitkan faktur pajak tapi menggunakan NPWP cabang. Apakah faktur pajak masukannya dapat kita kreditkan?
tidak bisa, silakan dilakukan pembatalan sesuai per 03/2022 stdtd per 11/2022
SABRINA AYU WARDHANI