Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apbila kami sudah melakukan pemusatan PPN akan tetapi ada vendor yang menerbitkan faktur pajak tapi menggunakan NPWP cabang. Apakah faktur pajak masukannya dapat kita kreditkan?


Jawaban

tidak bisa, silakan dilakukan pembatalan sesuai per 03/2022 stdtd per 11/2022

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y T X U
L C M O B