Apabila WP mau bayar skpkb pph badan tahun 2019 dg pembukuan okt-sept berarti seharuanya ketika bikin billing bulannya juga okt-sept kan ya?
Iya benar, disesuaikan dengan pembukuan wajib pajak, jika ada kendala dalam pembuatan kode billing nya boleh konfirmasi dengan kpp nya
SABRINA AYU WARDHANI