Kalau ada op mau jual saham PT A ke PT B di singapore yg mana PT B kepemilikan nya OP ini juga via bursa efek. Apakah ada dampaknya secara perpajakan? Dan untuk penarikan dividen dari perusahaan negeri kena tarif berapa yah? PT A sudah terdaftar di bursa efek
dipastikan dahulu yang dijual ini saham yang ada di BEI tidak jika iya, kena pph final harusnya namun wp off saat digali
SABRINA AYU WARDHANI