Perusahaan WP memiliki agreement di mana ketika perusahaan WP memiliki penjualan atas suatu produk, maka atas omzet tsb ada profit yang harus dibagikan (profit sharing) kepada perusahaan A di Malaysia. nah atas profit sharing tsb apakah kena PPh 26? Kalau iya brp persen?
Dikembalikan masuk obyek pph pasal 26 atau tidak, jika iya dikenakan pph pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B jika ada DGT, jika kesulitan menentukan masuk obyek atau tidak, konsultasikan dengan KPP untuk dibantu
SABRINA AYU WARDHANI