kalau ada perbedaan nilai antara ppn di faktur dengan dokumen jual beli bagaimana ya?
untuk nilaio DPP dan PPN tidak termasuk dalam syarat formal kelengkapan data faktur pajak, jadi silakan dikomunikasikan antara pihak penjual dan pembeli, nanti bisa dibuatkan fp pengganti sepanjang spt nya masih bisa dilakukan pembetulan
ARRY MUKTI PRABOWO