WP bayar DP atas penyerahan 100 barang. Lalu di penyerahan barang pertama 50 barang, lalu penyerahan kedua 20 barang. Dan kontrak direvisi menjadi 70 barang, tidak 100 barang. FP yang sudah dibuat?
<WRAP> Dibuatkan FP Pengganti karena nanti perhitungan proporsi DP yang sudah diperhitungkan dalam FP akan berubah, Nomor 8 http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id