Ada orang asing menginvestasikan uang ke Indonesia, dan bekerjasama dengan pengusaha Indonesia.Mengenai kegiatan ini, Peraturan yang terkait di PMK berapa?
WP off saat sedang digali informasi terkait kerjasama apa dan apakah ada kepemilikan/saham yang diperoleh orang asing tsb dari investasi yang diberikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI