#21Q (email) : Untuk agen asuransi, kan otomatis jadi PKP. tapi dia PKP sebatas untuk transaksi asuransi saja kan? atau untuk transaksi jenis lainnya juga kah Pak/Bu? —— Ini sebatas utk transaksi asuransi saja ya Kak? Kalau ada transaksi lain dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 5 pmk-67/2022 ya?
#21A: betul sekali mas iman, jika ada penyerahan selain jasa agen asuransi tersebut dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 5 PMK-67/2022, sebagai referensi ada contoh di lampiran huruf D mas jika dia juga menyerahkan selain jasa agen asuransi
ANNAS KURNIA RAMADHAN