Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#47Q pemberian hampers lebaran/hampers natal kepada customer kami merupakan pemberian cuma-cuma yang menjadi objek PPN sehingga harus kami terbitkan Faktur pajaknya?


Jawaban

#47A: pemberian cuma-cuma berupa makanan, jika makanannya masuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP maka mendapat fasilitas dibebaskan, terbit faktur 08 dengan DPP Nilai Lain

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L I X᠎ W
S N Q B F