#47Q pemberian hampers lebaran/hampers natal kepada customer kami merupakan pemberian cuma-cuma yang menjadi objek PPN sehingga harus kami terbitkan Faktur pajaknya?
#47A: pemberian cuma-cuma berupa makanan, jika makanannya masuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP maka mendapat fasilitas dibebaskan, terbit faktur 08 dengan DPP Nilai Lain
ANNAS KURNIA RAMADHAN