Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat siang pak/bu.. mau tanya mengenai pembelian tanah kavling untuk PPN nya bs dikreditkan tdk ya?


Jawaban

Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R᠎ W E T
G W Y Q P