selamat siang pak/bu.. mau tanya mengenai pembelian tanah kavling untuk PPN nya bs dikreditkan tdk ya?
Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI