wp kan ata agen asuransi ini faktur pajak bisa pakai bukti pembayaran komisi atau bukti tagihan, kalau bupot pph 21nya ?
menggunakan bukti potong tidak final kalau dia bukan pegawai maka ngitungnya yg berkesinambungan atau tidak tergantung wp dapat penghasilan pertama atau bukan, beda dengan PPN
ARINI LUTHFAKA