pemasukan BKP ke kawasan berikat berdasarkan PMK 65/2021 kan bisa mendapat fasilitas tidak dipungut. tapi ubtuk BKP yang dikonsumsi akan dipungut PPN, membedakannya bagaimana ya?
berdasarkan dokumen pabean/SPPB nya biasanya ada jenis dan tujuan penggunaan barangnya. fakturnya menyesuaikan apakah kriteria mendapat fasilitasnya terpenuhi atau tidak.
ARRY MUKTI PRABOWO