Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemasukan BKP ke kawasan berikat berdasarkan PMK 65/2021 kan bisa mendapat fasilitas tidak dipungut. tapi ubtuk BKP yang dikonsumsi akan dipungut PPN, membedakannya bagaimana ya?


Jawaban

berdasarkan dokumen pabean/SPPB nya biasanya ada jenis dan tujuan penggunaan barangnya. fakturnya menyesuaikan apakah kriteria mendapat fasilitasnya terpenuhi atau tidak.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F᠎ M P X
L H O M Y