jika ada transaksi dengan bank berupa jasa manajemen dan dapat fee, apakah dipotong pph 23?
Pasal 23 ayat 4 UU PPh stdd UU HPP merujuk ke pasal 23 ayat 1. Artinya, pemotongan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan jasa yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan PPh 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI