Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada transaksi dengan bank berupa jasa manajemen dan dapat fee, apakah dipotong pph 23?


Jawaban

Pasal 23 ayat 4 UU PPh stdd UU HPP merujuk ke pasal 23 ayat 1. Artinya, pemotongan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan jasa yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan PPh 23.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S F L T
T E W F᠎ L