penjualan barang dari usaha MLM dari upline ke downline apakah bisa digunggung
tidak ada aturan khusus , FP digunggung sepanjang bisa dipastikan bahwa diserahkan ke konsumen akhir maka boleh, namun jika tidak ke konsumen akhir maka wajib membuat faktur pajak normal
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO