#25Q kalau ada 1 faktur pajak dengan rincian atas barang dan jasa, ternyata gajadi pake jasa alias barang aja, ini tindakannya bagaimana ya?
#25A: Jika yg dimaksud adalah fp gabungan maka dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP
ANNAS KURNIA RAMADHAN