utk Pemberitahuan Ekspor JKP apakah harus di submit pada saat pelaporan PPN? Atau hanya dijadikan arsip Wajib Pajak saja?
bagi pkp yang menyerahkan ekspor jkp sebagaimana diatur di pmk 32/2019, atas dokumen pejkp tsb diinput dibagian dok lain pajak keluaran ya. Jadi tetap masuk ke pelaporan spt masa ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI