wp badan menggunakan jasa sales dari orang pribadi dan ngotot ingin memotong pph pasal 23 dan tidak menerbitkan bupot tapi hanya kode biiling bagaimana ya?
kembali ke per 16/2016 ya, untuk pemberian imbalan sehubungan dengan jasa kepada OP dipotong pph pasal 21, pemotong/pemberi kerja memotong, setor, buat bupot dan lapor spt masa pph pasal 21
ARRY MUKTI PRABOWO