Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#10Q (Twitter ) : https://twitter.com/Janitalustiarti/status/1559358458654208001 @kring_pajak pagi, saya mau tanya kalau semisal ada OP mau jual saham PT A ke PT B di Singapore yang mana PT Bank kepemilikan nya OP ini juga via bursa efek, apakah ada dampaknya secara perpajakan? Dan untuk penarikan dividen dari perusahaan negri kena tarif berapa yah?


Jawaban

#10A: Si OP yang jual saham ini WPDN kah mba?, jika sebagai WPDN dan sahamnya diperjualbelikan di bursa maka kena PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997). Namun jika si OP ini adalah WPLN dan memenuhi ketentuan di KMK-434/KMK.04/1999 maka atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang juga berifat final atau berdasarkan P3B. Dalam hal pembeli saham adalah WPLN maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan. Untuk penarikan dividen sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 PMK-18/2021 oleh OP dalam negeri jika memenuhi ketentuan investasi PMK-18/2021 bisa menjadi non-objek, namun jika tidak maka jadi objek pajak dan disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (10%). Namun jika dividen diterima oleh OP luar negeri bisa menjadi objek PPh 26 atau sesuai P3B.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P​ F J P
V U C H S