wp A ada transaksi pemanfaatan jasa dengan WPLN B cina yang kemudian didelegasikan ke anak usahanya C yang merupakan WPDN badan di indonesia, pemajakan pphnya bagaimana ya?
A memotong PPh pasal 26 ke B, B dipotong C sesuai ketentuan perpajakan cina
ARRY MUKTI PRABOWO