untuk pengisian spt masa ppn apabila ada penyerahan berupa barang kebutuhan pokok yang PPN dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN bagaimana ya?
ke SPT masa PPN lampiran 1111AB, nanti di penyerahan yang digunggung silakan diinput total penyerahan yang digunggung untuk masa pajak tersebut, nilai PPN yang dipungut bisa diedit manual sesuai dengan yang real dipungut oleh pkp
ARRY MUKTI PRABOWO