Misal ada transaksi penyerahan mobil ke kawasan berikat apakah termasuk penyerahan bkp yg mendapat fasilitas tidak dipungut? Bedanya dengan penyerahan yang tidak mendapat fasilitas tidak dipungut apa?
boleh sambil ditanya ya, yang memasukkan berada di tlddp kah dan barangnya asal tlddp kah? jk memang ada pemasukan barang yang berasal dari tlddp yang dimasukkan dari tlddp ke kaber, maka silahkan cek ke pasal 21 pmk 65/2021 ya. selama masuk ketentuan pada pasal tsb maka atas penyerahan tsb tidak dipungut ppn. namun, apabila tidak sesuai, misalnya dokumen persetujuan pemasukan barang di buat setelah pkp membuat fp atas penyerahan tsb maka tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut ppn nya.
FIDHIA RETNO SAFITRI