apakah ada PPT panduan terbaru ereg.pajak.go.id? PMK 112 untuk perusahaan perseorangan akta diisi apa ya?
belum ada. untuk akta bisa diisi surat pernyataan pendirian perseoran perseorangan ya. namun, untuk jenis wp ini memang belum diatur khusus ya, jadi cuma info dari internal saja. jika wp mau konfirmasi lebih lanjut dan penegasan tertulisnya bisa diarahkan ke kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI