WP beli barang, lalu barang rusak. Lalu WP klaim ke penjual, barangnya tidak dikembalikan, jadi diberikan barang baru oleh penjual. Aspek PPN atas barang baru tadi?
Tetap terutang PPN, karena ada penyerahan barang baru lagi (transaksi penyerahan BKP baru atas klaim tsb).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO