PT. A di Indo sebagai penjual bertansaksi dengan B Ltd di singapore sebagai pembeli. Kemudian B Ltd bertransaksi dengan PT. C (di Batam). B Ltd membeli dari PT A dan meminta pengiriman langsung dikirimkan ke Batam (PT. C). Dalam hal ini PT A dan PT C tidak ada kontrak apapun. Pertanyaannya atas transaksi PT A dengan B Ltd ini merupakan ekspor (dengan PEB) atau bagaimana ya? mohon bantuannya.
Definisi ekspor sesuai UU PPN-HPP, yaitu setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Kalau dari skema transaksi yang dilakukan WP, ini tidak ada pengeluaran barang ke singapura/luar daerah pabean, sehingga dianggap sebagai penyerahan DN. Dan karena tujuan penyerahannya adalah ke batam (kawasan bebas), jika tidak ada dokumen PPBJ sesuai PMK 173/2021, maka PT A ini buat fp biasa 01, dengan identitas lawan transaksinya adalah pihak pembeli BKP tersebut
RIZKIANTO