Transaksi berupa penyerahan kustodian fee apakah termasuk dalam pengertian Ekspor BKP atau Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud? jika ya, berarti menerbitkan PEB/ PE JKP/BKP ya kalau lawan transaksinya adalah WPLN?
coba digali lagi dulu, detil transaksinya seperti apa, yang menyerahkan siapa, yang menerima siapa, dimanfaatkan dimana, detil penyerahan nya berupa apa. Kemudian untuk ekspor jkp itu lingkupnya di PMK-32/2019 dan untuk pengertian ekspor bkptb itu di pasal 1 UU PPN sttd UU HPP. kalau masuk klausul ekspor jkp/bkptb, nanti buat pejkp/pebkptb
MUHAMMAD ANDY RIANO