Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sy ingin tanya perihal pemungutan PPh 22 terkait transaksi kripto sesuai PMK 68 tahun 2022. Apabila penjual tidak memiliki NPWP, apakah atas penjualan koin kripto, dipungut PPh 22 final dengan tarif 100% lebih tinggi?


Jawaban

tidak, kalau pemungutan PPh 22 yang bersifat final, meskipun pihak yang dipungut tidak memiliki npwp, tidak dikenai tarif 100% lebih tinggi

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U V K Q
G V​ A᠎ N E