WP buat voucher MAP (belanja), lalu dikirimkan ke LN dan menagihkan fee atas jasa. Apakah termasuk ekspor jasa pemasaran?
Tidak dijelaskan lebih detil secara ketentuan, dikembalikan jika masuk jenis jasa yang dikenai 0%, sebaliknya jika tidak memenuhi, maka dapat dianggap penyerahan terutang PPN 11%.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO