#19Q: wp penyerahannya ada yang normal ada yang dibebaskan. Pm atas penyerahan normal kan bisa dikreditkan. Nah kalo bisa dihitung terus bisa dipisahkan dia setelah menghitung kembali pmnya dimasukinnya ke spt 1111 bagian mana ya
#19A Halo yahya, jadi untuk PMnya bisa disesuaikan di lampiran AB bagian III huruf B angka 3. FP masukannya dikreditkan seluruhnya, lalu di lampiran AB bagian III huruf B angka 3 diisi nilai PM yang tidak bisa dikreditkan dengan tanda minus agar mengurangi PM yang masuk ke Induk SPT.
FERY DWI FEBRIANTO