terkait transaksi IP yang menyewakan aula ke IP lainnya, terkait pemotongannya tidak ada ketentuan khusus ya mas/mba? tetap dilakukan pemotongan sepanjang sesuai kewajiban pemotongan PMK 59 tahun 2022?
“Jika penerima penghasilan tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tidak dipotong PPh pasal 4 ayat (2). Subjek pajak dalam negeri salah satunya adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.”
NIKEN PRATIWI