pemotongan uang manfaat pensiun yang dalam jangka waktu 2 tahun pemotongannya final?
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009) PPh final
DIAN RAHMAWATI