terkait PMK 196, di bagian contoh format laporan repatriasi realisasi, utk tabel no.16 apakah hrs bank ? Atau bs diisi keterangan lain? Krn atas harta direpatriasi tdk ada aturan hrs menetap di bank kan? Bagaimana kalau harta tsb sudah dijadikan bentuk harta lainnya?
Sesuai petunjuk pengisian laporan realisasi repatriasi harta bersih di lampiran huruf I PMK-196/PMK.03/2021, kolom (16): Diisi dengan bank tempat Wajib Pajak menempatkan Harta bersih dari luar wilayah NKRI. Jadi memang harus diisi dengan nama bank tempat WP melakukan pengalihan Harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam NKRI (repatriasi).
NATALIA KRISWINANDAR