pemusatan ppn, terdaftar di kpp pratama, cabang tapi kegiatan usaha full cabang. belum mengajukan pemusatan.
Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI