perusahan bergerak dalam bidang kesehatan, misal ada transaksi tidak berhubungan langsung dengan jasa kesehatannya, misal terkait akomodasi dan transportasi medical check up Apakah boleh menggunakan kode faktur 08?
Yg mendapat fasilitas dibebaskan sesuai Pasal 16b ayat 1a huruf j adalah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional. Jenisnya apa saja disebutkan di penjelasan, tapi belum ada aturan turunannya. Untuk penegasan lebih lanjut melalui KPP terlebih dulu.
NATALIA KRISWINANDAR