Haii selamat pagi Kring Pajak saya dengan Rafa,ingin bertanyaa apabila kami (WP Badan),melakukan subcription/berlangganan untuk salah satu fasilitas google (semisal seperti google workspace) dan pembayaran menggunakan kartu kredit,apakah merupakan objek PPh 26?
kita jawab secara normatif saja ya: Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. itu di kenakan PPh pasal 26, jadi apabila langganan tadi termasuk kedalam jenis penghasilan di atas, maka akan ada pengenaan pasal 26 nya
RIZKI SAFARI