Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-130/2020, ketika WP memiliki kegitan usaha dua, yg utama dapat fasilitas tax holiday yg ke dua tidak bagaimana?


Jawaban

di pasal 2 ayat 1, dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. seharusnya yg usaha ke dua tidak dapat fasilitas, di SPT bisa memilih centang perhitungan sendiri dengan konfirmasi KPP

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S W Y B
J K K W᠎ T