Induk Jepag - Cabang Indonesia. Jepang kirim 1 orang dari jepang untuk jadi direktur di Indonesia. Kontraknya badan sama badan. Indonesia bayar ke jepang dulu lalu jepang bayar ke direkturnya yg di Indonesia. PPhnya 21/26 atau 23/26.
23/36 karena transaksinya dari badan ke badan. kalau atas penghasilan ke direkturnya yang dibayarkan dari jepang tidak dipotong pph 21. dilihat juga apakah ada DGT kalau mau menggunakan tarif P3B.
WAHYU DESY PRIHARTANTI