perusahaan sudah status NE trus mau jual Asset berupa kendaraan apa bisa? bagaimana dg pajak nya min?
WP nya NE dalam rangka apa? Apakah penghapusan NPWP? Kalo statusnya NE berarti WP bisa dikecualikan dari pengenaan sanksi atas pelaporan SPTnya. Kalo merujuk ke pasal 4 UU PPh, keuntungan pengalihan harta salah satunya karena likuidasi, misalnya, itu tetap termasuk objek PPh, yang mana harus dilaporkan. Baiknya tetap konfirm ke KPP nya dulu ya terkait kewajiban dia untuk laporkan penghasilannya tsb di SPT Tahunannya.
AHMAD ALI MURTADHO