kalau wp termasuk wp pasal 9 ayat 4b, misal LB di masa 7 untuk diperiksanya sesuai spt masa atau semuanya?
untuk pemeriksaan itu kewenangan kpp. wp pasti akan diberikan SP2 sebelum dilakukan pemeriksaan. kalau pasal 9 ayat 4b dan masuk ke pasal 9 ayat 4c, maka dilakukan penelitian tapi tetap bisa dilakukan pemeriksaan oleh kpp. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN UU HPP 6.1.pdf
WAHYU DESY PRIHARTANTI