spt ppn kan kalau yang bisa restitusi setiap bulan kalau sesuai pasal 9 ayat 4b. kalau tidak memenuhi itu jadinya restitusi di akhir tahun buku?
kalau tidak memenuhi prosedurnya menggunakan restitusi biasa yang di akhir tahun buku sesuai uu pnn pasal 9 ayat 4a.
WAHYU DESY PRIHARTANTI