mas/mbak saya akan ada transaksi dengan bendaharawan pemerintah. yaitu pengadaan barang oleh bendaharawan pemerintah yang sumber dananya berasal dari hibah luar negeri. apakah saya selaku rekanan dipungut PPN ?
<WRAP> Coba pastikan apakah masuk kriteria sesuai resume ini atau ngga dulu ya mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id