Pengisian alamat untuk faktur pajak yang dapat fasilitas tidak dipungut terkait PER 11 2022
kondisinya untuk diisi alamat cabang yg menerima BKPKP adalah : pemusatan BKM, ke kawasan tertentu yang dapat fasilitas 07, dan atas penyerahan tsb mendapatkan fasilitas 07
SUKIRNO SUSILO