mengajukan perpanjangan insentif pph pasal 25 belum ada di ereporting
silakan tunggu deploy dulu, cek secara berkala Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. \
KETRIONA LENGGO GENI