Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min kalo misalnya joint venture baru banget berdiri itu dia langsung wajib PKP atau nunggu omzetnya diatas 4,8M ya ? Apakah ada aturan khusus kalau Joint Venture wajib pkp?


Jawaban

Kalau joint venture tidak ada aturan khusus, yang ada joint operation, kalau JO wajib dikukuhkan dalam hal melakukan penyerahan BKP/JKP, sesuai pasal 3 ayat 2 PP 1/2012. Karena tidak ada aturan khusus maka silahkan mengacu ke ketentuan umum sesuai PMK-197/2013. Wajib dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 M.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D Y C K
M S Q V R