mau tanya, ini mau buat pembetulan SPT PPN 2018, nah kan langsung di buat diweb efaktur nya, pas dicek pajak masukannya tidak ada, hanya ada nota retur masukanya, ini bagaimana yaa? apa pengaruh karena tahun 2018 belum menggunakan web efaktur? lalu pembetulan pada tahun 2018 ini apakah dilapor manual kkpp?
untuk pembetulan spt masa ppn sebelum adanya webbased efaktur masih menggunakan djp online yaa fiska, create file csv di espt masa ppnnya lalu lapor spt pembetulannya melalui djp online
YAUMIL CITRA DEVI