misalkan eksportir akan exspor ke negara china dg value FOB USD 10,000 tapi bank DHE eksportir tsb currency IDR nt cantumkan di PEB kan currency sesuai di invoice yaitu USD apakah nt saat pelaporan pajak ekspor bermasalah?
kalo di aturan kita cuman menyebutkan : Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009 trus kalo pake valuta asing nilainya, maka di konversi ke rupiah sesuai nilai kurs pada tanggal PEB karena tanggal PEB itu sebagai tanggal FP, dan kalo FP menggunakan valuta asing, maka di konversi sesuai nilai pada tanggal FP tersebut
RIZKI SAFARI