awalnya staff sebelum saya, dia posting masa 02 2022 pada bulan maret, kemudian masa 03 2022 pasa bulan april. ini menggunakan e-bupot dan apps final 4(2), kemudian saya pada bulan 5 dan 7, melakukan pembetulan untuk masa 02 dan 03 tersebut. tetapi terposting sebagai SPT normal di system Unifikasi
Dicek di SIDJP ternyata SPTnya masuk, dua2nya berstatus normal. Arahkan untuk konfirm ke KPP dulu tindak lanjut untuk tetap melakukan pembetulan SPTnya harus seperti apa.
AHMAD ALI MURTADHO